Warna bendera setiap babaknya biasanya sebagai berikut :
Babak-I : Putih.
Babak-II : Merah
Babak-III : Hijau
Babak-IV : Kuning
Bendera Koncer Satu Warna ( hijau ).
Setelah
mendapat bendera tanda bunyi disetiap babaknya, juri terus memantau
perkembangan suara perkutut tersebut. Jika layak ditingkatkan, juri akan
memberikan bendera koncer satu warna (hijau) yang berukuran lebih besar
dibandingkan bendera tanda bunyi dan ini berarti perkutut tersebut
sudah mendapatkan nilai = 42.
Bendera Koncer Dua Warna ( hijau + kuning diatasnya ).
Perkutut yang
gacor ( bunyi terus menerus ) dan bunyinya semakin bagus, nilainya harus
ditambah, asalkan bunyinya minimal empat kali berturut-turut. Sehingga
nilainya dapat ditingkatkan lagi, bendera koncer satu warna dicabut dan
diganti dengan bendera koncer dua warna ( hijau dibagian bawah dan
kuningdiatasnya ) dan nilanya menjadi = 42.5.
Bendera Koncer Tiga Warna ( hijau + kuning + merah ).
Untuk
merubah bendera dua warna menjadi tiga warna yang berarti nilainya =
43, tidak boleh diputuskan oleh seorang juri penilai saja. Prosedur
penilaiannya sebagai berikut :
1.
Perkutut sudah berbunyi sekurang-kurangnya delapan kali berturut-turut
dan semua unsur suara yang masuk dalam kategori penilaian harus
terpenuhi.
2. Juri penilai mengusulkan kepada koordinator juri untuk ikut memantau suaranya.
3. Koordinator membubuhkan paraf persetujuan dalam lembar penilaian.
Jika
memang perkutut tersebut layak dinaikkan nilainya, maka bendera koncer
dua warna dicabut dan diganti dengan bendera koncer tiga warna ( hijau +
kuning + merah ).
Bendera Koncer Empat Warna ( hijau + kuning + merah + putih ).
Untuk merubah
bendera tiga warna menjadi empat warna yang berarti nilainya = 43.5,
tidak boleh diputuskan oleh seorang juri penilai saja. Prosedur
penilaiannya sebagai berikut :
1. Perkutut sudah berbunyi sekurang-kurangnya delapan kali berturut-turut tanpa salah dan ,e,enuhi syarat keindahan.
2. Juri
penilai atau koordinator juri mengusulkan kepada koordiantor juri
lainnya atau langsung kepada ketua ( dewan ) juri.
3. Penilaian harus mendapat persetujuan dari dua orang koordinator juri atau seorang koordinator juri dan ketua juri.
Jika
memang perkutut tersebut layak dinaikkan nilainya, maka bendera koncer
tiga warna dicabut dan diganti dengan bendera koncer empat warna ( hijau
+ kuning + merah + putih ) dengan gombyok kecil dibagian atasnya.
Bendera Koncer Lima Warna.
Bendera
Koncer Lima Warna merupakan bendera empat warna ( hijau, kuning, merah
dan putih ) ditambah gombyok besar dibagian atasnya yang berarti
nilainya = 44.
Perkutut
dengan kualitas pas-pasan akan sulit memperoleh bendera lima warna dan
untuk mendapatkannya harus memenuhi syarat yaitu :
1. Gacor 10 kali berturut-turut tanpa salah.
2. Disetujui seorang juri dan dua orang koordinator.
Bendera Koncer Lima Warna Plus.
Bendera ini
berupa bendera empat warna ditambah gombyok besar dua warna dibagian
atasnya, hanya bisa diraih oleh perkutut yang sudah lolos dengan meraih
bendera lima warna plus ( satu warna gombyok besar ), diberikan jiak
jumlah nilainya telah mencapai = 44.5.
Bendera
ini biasanya hanya bisa diraih oleh beberapa perkutut saja, terutama di
babak ke-3 dan ke-4 jika memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Perkutut berbunyi 10 kali berturut-turut tanpa salah.
2. Diusulkan oleh koordinator juri dan ketua dewan juri menyertakan tanda-tangan sebagai pengesahan/persetujuannya.
Bendera Koncer Lima Warna Ping Pong.
Bendera ini
adalah yang paling istimewa dan tertinggi dari semua penilaian,
berbentuk bendera empat warna ditambah dua warna gombyok besar dan satu
bola ping pong dibagian atasnya, diberikan jika jumlah nilainya mencapai
= 45.
Pemberian
nilai 45 ini sangat jarang bahkan langka, sebab setiap unsur penilaian
harus mendapat nilai = 9 ( nilai maksimal ), paling sering total = 44.5
saja. Dan hanya perkutut yang sudah mendapatkan nilai 44.5 yang bisa
dinaikkan ke = 45, jika betul- betul layak untuk itu dan harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
1. Kualitas suara, irama dan mental perkutut haruslah istimewa.
2. Disetujui dan disahkan secara bulat oleh seluruh koordinator juri dan ketua dewan juri yang ada.
Apabila
dalam perhitungan terakhir terjadi nilai draw atau sama, misalnya
sama-sama = 44, maka tugas para perumus yang berhak menentukan sang
Juara. Berdasarkan peraturan P3SI, pemenangnya adalah perkutut yang
memiliki backing nilai tambah dibandingkan lawannya. Misalnya perkutut A
pernah mendapat nilai = 44.5 dibabak ke-2, sedangkan dibabak lainnya
kurang dari angka tersebut. Sedangkan perkutut B tidak pernah satu
babakpun mendapatkan nilai = 44.5, walapun jumlah nilainya sama-sama =
44, maka perkutut A yang berhak menjadi Juaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar